WahanaNews.co.id | PT Basis Utama Prima (BUP) selaku entitas badan hukum bisnis menghormati dan mendukung proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.
“Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Yanuar P. Wasesa selaku kuasa hukum PT BUP dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/06/23).
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Dalam kesempatan itu, Yanuar membantah PT BUP terlibat dalam perkara yang menyeret Muhammad Yusrizki, selaku salah satu direktur di PT BUP ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai pribadi.
Yanuar menegaskan, bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
Baca Juga:
Achsanul Qosasi Hadapi Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 20 Juni
"Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu – menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut," ujarnya.
Yanuar meyakini, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada.
"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut," ujar Yanuar.