WahanaNews.co.id | PT Inka (Persero) mendapat 2 penghargaan sekaligus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Prov. Jatim), Senin 14 Februari 2022.
Penghargaan tersebut berupa penghargaan kategori pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja dan penghargaan sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) di tempat kerja dengan hasil pencapaian memuaskan.
Baca Juga:
Korupsi Dana Talangan PT INKA, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut Tersangka
Kepala Disnakertrans Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan apresiasi kepada PT Inka (Persero) yang telah memberikan perlindungan luar biasa dalam hal manajemen K3 perusahaan beserta anak perusahaannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada PT Inka (Persero) yang memberikan perlindungan luar biasa dalam manajemen K3 kepada perusahaan dan seluruh anak perusahaannya, karena bagi kami ketika manajemen K3 dilakukan maka semua lini akan menjadi perhatian,” ujar Himawan seperti dilansir laman bumn.go.id.
Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko PT Inka (Persero), Andy Budiman mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disnakertrans Prov. Jatim atas penghargaan yang telah diberikan kepada PT Inka (Persero) maupun kepada anak perusahaan dan afiliasi.
Baca Juga:
Bank Muamalat Pimpin Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp2,5 Triliun kepada PT INKA
Andy berharap agar PT Inka (Persero) dapat selalu konsisten dalam menerapkan SOP dan disiplin untuk mempertahankan penghargaan terkait manajemen K3.
"Penghargaan ini merupakan cambuk bagi kami untuk memperbaiki standart operasi, pola, prosedur, dan sebagainya. Karena kadang-kadang sesuatu yang sifatnya rutin kemudian menurun dan kemudian diabaikan, ini yang tidak boleh terjadi," pungkas Andy. [JP]