WahanaNews.co.id | PT PP Presisi Tbk (IDX:PPRE), perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan konstruksi berbasis alat berat, memperoleh kontrak baru sebesar Rp5,2 triliun pada 2022, dengan mayoritas perolehan kontrak baru Non-PP Group sebesar 93 persen dan PP Group sebesar 7 persen.
Berdasarkan segmentasi lini bisnis perolehan kontrak baru Perseroan didominasi 2 lini bisnis utama yaitu civil work 41 persen, pertambangan 55 persen, sedangkan sisanya sebesar 4 persen diperoleh dari lini bisnis pendukung.
Baca Juga:
KPK Awasi Penyimpangan Proyek Masjid Raya Sulteng
"Mayoritas perolehan kontrak baru Non-PP Group kami dapatkan pada proyek jasa pertambangan maupun sipil yang meningkatkan positioning Perseroan menjadi main contractor dalam bidang pertambangan dan sipil," kata Direktur Keuangan, Manrisk dan Legal PT PP Presisi Tbk. Arif Iswahyudi dalam keterangan seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Kamis (25/5/23).
Perseroan juga mencatatkan kinerja perusahaan untuk Tahun Buku 2022 yang baik dan positif dengan revenue mencapai Rp3,6 triliun dari tahun 2021 Rp2,8 triliun atau meningkat sebesar 29,5 persen year on year (YoY), EBITDA juga meningkat sebesar 14 persen YoY dari Rp937 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp1,1 triliun pada tahun 2022.
Kemudian, Perseroan juga membukukan laba bersih sebesar Rp182miliar meningkat sebesar 24,6 persen dari tahun 2021 Rp146 miliar secara YoY.
Baca Juga:
Erick Thohir: Bendungan Lolak Sulut, Potensi Pariwisata dan Ekonomi Baru
Pemegang saham PPRE dalam RUPS Tahunan juga telah menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2022 sebesar Rp182 miliar, dengan laba bersih yang dapat distribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp100.751.654.542, yang akan digunakan untuk Cadangan Wajib sebesar Rp5.037.582.727,- atau 5 persen dari laba bersih, serta Saldo Laba Ditahan sebesar Rp95.714.071.815,- atau 95 persen dari laba bersih.
“Pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi kami untuk mendapatkan recurring income dengan pendapatan kontrak untuk jangka waktu panjang serta meningkatkan competitiveness maupun positioning Perseroan sebagai main contractor pada jasa pertambangan dan konstruksi”, kata Arif.
Pada mata agenda ke-5 dengan diputuskannya Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, maka Perseroan secara resmi mengesahkan surat keterbukaan informasi perihal pemberhentian sementara Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 19 Mei 2023.