WahanaNews.co.id | Pemerintah terus memperbaharui syarat penerbangan mengikuti trend positif Covid-19. Berikut yang terbaru di bulan Januari 2022 ini.
Walau tak banyak berubah, syarat penerbangan pesawat terbaru masih merujuk merujuk pada SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari 2022.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
- Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan. [JP]