WahanaNews.co.id | Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berada di level 2 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga sepekan ke depan. Sejumlah pembatasan berlaku dalam kegiatan sehari-hari, termasuk untuk bepergian ke mal.
Meski sempat berada di level 1, DKI masuk ke level 2 sejak sepekan yang lalu. Karenanya, kunjungan ke mal dan pusat perbelanjaan tidak lagi 100 persen. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Daerah Bersetatus PPKM Level 2 Akan Berlakukan PTM 50 Persen
"Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," tulis Irmendagri seperti dilansir detikcom.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun tidak lagi diizinkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tetap wajib bagi para pengunjung mal.
Aturan Terbaru Masuk Mal
Baca Juga:
Terkait PPKM, Ini Aturan Masuk Mal Hingga Pesta Pernikahan
Berikut aturan terbaru masuk mal di Jabodetabek:
- Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. [JP]