WahanaNews.co.id | Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021, yakni sebesar Rp 6.687,28 triliun. Utang ini setara dengan 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni Rp 809,57 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.877,71 triliun dengan rasio 37,84%.
Meski demikian, dalam laporannya Kementerian Keuangan memastikan komposisi utang masih aman dan tetap terjaga.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Pembiayaan dikelola secara prudent dengan memperhitungkan kemampuan bayar pemerintah untuk mendukung kejadian extraordinary akibat Covid-19," tulis Kemenkeu dalam laporannya, yang dikutip Senin (29/11/2021).
Dilihat dari kepemilikannya, utang pemerintah masih tetap didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 87,91% dan pinjaman 12,09%.
Secara rinci, utang yang berasal dari SBN tercatat sebesar Rp 5.878,69 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.611,66 triliun dan SBN valas Rp 1.267,03 triliun. Keduanya terbagi dari SBN umum dan SBN syariah.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Kemudian utang dari pinjaman baik dalam dan luar negeri tercatat Rp 808,59 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,41 triliun dan luar negeri Rp 796,18 triliun.
Utang pinjaman luar negeri ini berasal dari pinjaman bilateral Rp 301 triliun, multilateral Rp 454,09 triliun dan pinjaman dari commercial banks Rp 41,08 triliun. (JP)