WahanaNews.co.id | Majelis Umum PBB menangguhkan keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Keputusan tersebut dilakukan sebagai langkah hukuman atas invasi Rusia terhadap Ukraina.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto Fokuskan Pembangunan di Pontianak Timur
Dilansir detikcom dari AFP, Jumat (8/4/2022), dari 193 anggota majelis, 93 di antaranya memilih mendukung penangguhan seperti yang diusulkan oleh Amerika Serikat, dan 24 memilih menentang.
Sementara 58 anggota majelis abstain dan sisanya tidak berpartisipasi, menunjukkan melemahnya persatuan internasional melawan Rusia di PBB.
Penangguhan membutuhkan dukungan dari dua pertiga negara anggota yang mendukung atau menentang, abstain dan absen tidak dihitung.
Baca Juga:
Trump Ajukan Dua Syarat Untuk Tetap Gabung di WHO
Rusia dengan cepat menolak penangguhan tersebut. Melalui kementerian luar negerinya, Rusia mengecam langkah itu sebagai 'ilegal' dan bermotivasi politik yang bertujuan untuk menghukum negara anggota PBB yang berdaulat yang mengejar kebijakan domestik dan luar negeri yang independen.
Namun Presiden Amerika Serikat, Joe Biden mengatakan Moskow pantas mendapatkan hukuman penangguhan keanggotaan itu.
"Hari ini, kesalahan telah diperbaiki," kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken di Brussel, di mana dia bertemu dengan menteri luar negeri dari NATO dan mengatakan Rusia melakukan 'kekejaman' di Ukraina.