WahanaNews.co.id | Pengadilan Arab Saudi dilaporkan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap seorang pria Yaman atas dakwaan murtad. Vonis ini menuai kritikan dari Human Rights Watch (HRW) yang mendesak Kerajaan Saudi untuk memprioritaskan dekriminalisasi penistaan agama di tengah upaya modernisasi.
Melansir detikcom, Senin (20/12/2021), HRW melaporkan bahwa seorang pria Yaman bernama Ali Abu Luhum (38) diadili terkait komentar yang disampaikannya via 'dua akun Twitter anonim', yang menurut jaksa Saudi, didaftarkan dengan sejumlah nomor telepon yang terkait dengannya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Putaran Ketiga
"Pengadilan menyatakan bahwa tweet-tweet tersebut mempromosikan 'kemurtadan, ketidakpercayaan, dan ateisme'," sebut HRW dalam laporannya.
Ditambahkan HRW bahwa persidangan terhadap Abu Luhum digelar tanpa menghadirkan saksi-saksi dari pihaknya sebagai terdakwa.
Menurut laporan HRW, dakwaan yang dijeratkan terhadap Abu Luhum mencakup 'penyangkalan keberadaan Tuhan' dan mempublikasikan konten yang 'merugikan ketertiban umum, nilai-nilai agama dan moral publik di media sosial'.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Kaltara Alokasikan 221.000 Jatah Haji untuk Tahun 2025
Dilaporkan juga oleh HRW bahwa Abu Luhum dinyatakan bersalah telah 'mempromosikan ateisme' dan dijatuhi hukuman '15 tahun penjara karena murtad'. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal isi komentar Abu Luhum yang dipermasalahkan.
Belum ada tanggapan resmi dari Saudi terkait laporan HRW ini.
Dalam laporannya, HRW menyebut persidangan kasus Abu Luhum digelar pada Oktober lalu dan kini masih menunggu putusan banding dari Mahkamah Agung. Abu Luhum, sebut HRW, kini dipenjara di Najran yang terletak dekat perbatasan Yaman.