"Orang yang lahir dalam perbudakan berbasis keturunan menghadapi eksploitasi seumur hidup, dan diperlakukan sebagai hak milik oleh 'tuan' mereka. Mereka bekerja tanpa bayaran, menggembalakan hewan, bekerja di ladang atau di rumah majikan mereka. Mereka dapat diwariskan, dijual, atau diberikan sebagai hadiah pernikahan," kata Anti-Slavery International.
"Perjalanan masih panjang"
Baca Juga:
ILO Hadiri Talk show FSP Kerah Biru: Kampanyekan Kesetaraan Gender
Pada 2 Desember 1949, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Konvensi Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran. Tanggal tersebut kemudian dikenal sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan. Konvensi tersebut tidak kehilangan relevansinya hingga hari ini.
"Sementara banyak kemajuan telah dicapai dalam hal memahami perbudakan modern dan kekuatan pendorong di baliknya, jalannya masih sangat panjang jika ingin mengakhiri itu untuk selamanya," kata CEO Anti-Slavery International, Jasmine O'Connor, kepada DW.
"Jutaan orang di seluruh dunia hidup dalam perbudakan, dan tekanan yang meningkat membuat banyak orang lebih rentan terhadap penipuan para pedagang (manusia)."
Baca Juga:
Massa Buruh Ancam Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Digubris Pemerintah
Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), 40 juta orang menjadi korban perbudakan modern pada 2016 dan satu dari empat adalah anak-anak. Meskipun perbudakan modern tidak didefinisikan secara hukum, hal ini sering digunakan sebagai istilah umum untuk praktik-praktik seperti kerja paksa, ijon, pernikahan paksa, perdagangan manusia, dan perekrutan paksa anak-anak dalam konflik bersenjata. Hal itu paling banyak terjadi di Afrika, diikuti oleh Asia-Pasifik. (JP)