Johnny menegaskan, semua langkah itu telah dilakukan oleh Kemkominfo. Meski demikian, langkah tersebut tidak serta merta dilakukan seketika. Karena, sebagian juga masih dalam tahap penelitian dan evaluasi.
Sementara itu, ada code of conduct yang juga dilakukan oleh pengelola platform digital internasional, termasuk pendataan dan pengecekan yang dilakukan melalui advisory yang berada di Indonesia. [gab]