WahanaNews.co.id | Seorang pria berusia 24 tahun yang secara keliru memperoleh dana bantuan sosial telah menghabiskan uang tersebut melalui judi online, kata pengacaranya.
Pria tersebut menerima 46,3 juta yen (sekitar Rp 5,2 miliar) pada rekening banknya pada 8 April lalu.
Baca Juga:
Fajar/Rian Juara Kumamoto Masters 2024
Uang itu merupakan dana bantuan sosial terkait Covid yang seharusnya dibagikan ke 463 orang.
Awalnya pria itu mengatakan bakal bekerja sama dengan pemerintah, namun kini dia telah raib.
Pemerintah Kota Abu di Prefektur Yamaguchi kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sang pria melalui tuduhan pidana.
Baca Juga:
Takumi Minamino Senang Namanya Sejajar dengan Legenda Jepang Shunsuke Nakamura
Sebanyak 463 kepala keluarga berpenghasilan rendah seharusnya masing-masing menerima jatah 100.000 yen (sekitar Rp11,3 juta). Dana itu merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang dalam meringankan beban ekonomi akibat pandemi.
Blunder terjadi ketika pada 8 April, semua dana berjumlah 46,3 juta yen atau sekitar Rp 5,2 miliar secara tidak sengaja didepositokan ke rekening pribadi seorang pria.
Investigasi mengungkap bahwa pria tersebut menarik 600.000 yen (Rp 67,9 juta) setiap hari selama dua pekan, sebagaimana dilaporkan media setempat.