WahanaNews.co.id | Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kejagung pun telah memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 berinisial RS.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tertanggal 4 Januari 2022. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melansir detikcom, Rabu (12/1/2022).
Leonard menerangkan RS diperiksa sebagai saksi untuk ditanya soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi. Selain itu, pemeriksaan ini pun, kata Leonard, untuk menemukan fakta hukum tindakan korupsi di PT Taspen.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Leonard.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
Leonard menjabarkan kasus ini bermula pada 17 Oktober 2017 silam, di mana PT Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).
"Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade," kata Leonard.
Leonard menyebut dana pencairan MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus. Melainkan, kata Leonard, dana itu langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM. Hal itu kemudian menyebabkan gagal bayar.
"Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar," tuturnya.
Potensi Kerugian Negara Rp 161 M
Kemudian, kata Leonard tanah dan jaminan tambahan MTN PT PRM akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya melalui skema investasi. Cara yang dilakukan, kata Leonard, yakni dengan PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana.
"Dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan," lanjutnya.
Kejagung menerangkan dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 161 miliar.
"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," ungkap Leonard. [JP]