WAHANANEWS.CO.ID - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 untuk memeriksa Tamsil Linrung.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menanggapi pernyataan La Nyalla Mattalitti dalam podcast Madilog.
Baca Juga:
Dalami Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR, KPK Periksa Andi Narogong
"Kami meminta BNPT dan Densus 88 untuk memeriksa Tamsil Linrung terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan terorisme di Filipina. Hal ini penting agar masyarakat Indonesia tidak merasa was-was. Bagaimana mungkin Wakil Ketua DPD RI terlibat dalam dugaan terorisme? Informasi ini harus ditelusuri secara mendalam," ujar aktivis yang akrab disapa Jojo.
Sebelumnya, dalam podcast tersebut, La Nyalla menyebut nama Tamsil Linrung saat membahas kasus penangkapan di Filipina.
"Yang ditangkap di Filipina itu siapa namanya? (Tamsil Linrung)," ungkap La Nyalla, membongkar jejak politikus tersebut.
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
Tamsil Linrung merupakan Wakil Ketua DPD RI periode 2024-2029. Namanya pernah dikaitkan dengan beberapa kasus hukum, termasuk dugaan keterlibatan dalam terorisme dan korupsi proyek e-KTP. Berikut penjelasan terkait kasus-kasus tersebut:
1. Dugaan Keterkaitan dengan Terorisme
Pada Maret 2002, Tamsil Linrung ditangkap di Filipina bersama dua warga Indonesia lainnya, Agus Dwikarna dan Abdul Jamal Balfas, atas tuduhan kepemilikan bahan peledak di Bandara Ninoy Aquino, Manila. Kejadian ini berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap terorisme pasca-serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.