WahanaNews.co.id | Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'.
"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir detikcom Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
Edy sebelumnya datang ke Bareskrim bersama pengacaranya pada Senin (31/1). Edy Mulyadi terlihat menggunakan kemeja lengan panjang dan iket Sunda.
Edy Mulyadi juga meminta maaf ke para sultan di Kalimantan. Dia menyatakan penduduk Kalimantan bukan musuh.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, suku itu segala macam tidak. Saya sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, atau apa sebagainya, termasuk suku-sukunya," kata Edy Mulyadi.
"Suku Paser, Suku Kutai segala macam termasuk suku Dayak tadi semuanya saya minta maaf, tapi mereka semua bukan musuh saya," ujarnya.
Edy mengatakan musuhnya adalah bentuk ketidakadilan. Selain itu, dia mengatakan Kalimantan telah dieksploitasi secara besar-besaran.