WahanaNews.co.id | Untuk sementara Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham tidak memperbolehkan warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia. Hal itu untuk mencegah penyebaran Corona varian Omicron.
Walau demikian, ketentuan itu tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan terkait presidensi Indonesia G20.
Baca Juga:
Mendag Zulkifli Hasan Dorong Kelanjutan Pertemuan Komite Perdagangan Bersama
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengatakan orang asing yang mengikuti Presidensi Indonesia dalam G20 masih boleh berkunjung ke Indonesia. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," kata Angga dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (28/11/2021).
Sementara itu secara keseluruhan, WNA dari Afsel dilarang masuk RI mulai berlaku besok Senin (29/11). Tak hanya itu, pemerintah juga melarang warga negara luar lain untuk masuk ke Indonesia sementara waktu. Negara yang dilarang antara lain Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.
Baca Juga:
Afsel Laporkan Kematian Pertama Gegara Vaksin Johnson & Johnson
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Angga.
Pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan. Hal itu juga berlaku untuk warga negara Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria," ujarnya.