WahanaNews.co.id | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dibuat fleksibel.
Dengan begitu perusahaan yang tidak mampu diberi kesempatan untuk bipartit atau perundingan antara gabungan pengusaha dan serikat pekerja.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan kinerja usaha memang membaik seiring dengan pengendalian pandemi Covid-19 dan kelonggaran mobilitas masyarakat.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pemulihan tiap sektor berbeda sehingga tidak bisa dijanjikan semua perusahaan mampu membayar THR secara penuh tanpa dicicil.
"Kita tidak tahu di dalamnya itu jadi memang kalau sudah soal begini pertama tentunya kalau ditanya apakah harus (beri THR), memang harus. Tapi kembali dalam pelaksanaan silakan kalau betul-betul tidak sanggup ya berunding lah dengan pekerja," kata Anton, seperti dilansir detikcom Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Pemberian THR disebut tidak bisa dipaksakan jika keadaannya memang tidak memungkinkan.
"Konsekuensinya berat, dia mengalami problem yang bisa berakhir dengan harus menutup usaha ya sangat disayangkan dan yang paling tahu adalah pekerja di dalam pabrik itu," ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz.
Dia berharap pemerintah bisa kembali memberi keringanan pencairan THR yang bisa dicicil selama bukti pendukung kuat terkait kesulitan keuangan yang terjadi di perusahaan.
"Kadin taat regulasi, namun kiranya tetap harus ada fleksibilitas terutama buat UMKM yang masih terdampak Covid-19 untuk dikedepankan komunikasi antara pengusaha dan pekerja," imbuhnya.
Adi mengaku sudah menyampaikan masukan tersebut secara informal ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Beberapa sektor yang disebut masih menstabilkan usahanya karena pandemi Covid-19 seperti pariwisata, hotel dan makanan.
"Secara informal pemerintah juga beberapa kali mengajak diskusi kami tentang hal tersebut. Belum (ada info terakhir)," tutur Adi.
Pihaknya mengaku pada dasarnya akan patuh terhadap pemberian THR ke pekerja terutama dari sektor usaha klasifikasi besar menengah. Pasalnya mereka telah menetapkan cadangan THR dari jauh-jauh hari.
"Kita melihat perspektifnya kalau usaha besar dan menengah itu nggak masalah (mampu bayar THR). Tapi kalau untuk UMKM itu agak kesulitan," ujarnya. [JP]