WahanaNews.co.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih lobster senilai Rp26,5 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.
Atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan barang bukti empat koper berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 175.000 ekor.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
"Tim kemudian mendapat informasi bahwa PA dan ZI melakukan 'check in' di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan oleh Tim," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (07/08/23).
Dia menjelaskan penindakan itu bermula dari informasi tim analis di bandara tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti pihaknya bersama Tim BBKIPM Jakarta I dengan mengecek data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Baca Juga:
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 408 Ribu Benih Lobster ke Vietnam
Tim gabungan mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023, pukul 11.50 WIB.
"Hingga proses 'boarding' selesai pukul 12.20, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan 'boarding' ke Pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," jelasnya.
Dia menyebutkan setelah bersamaan dengan pengamanan bagasi pertama, pihaknya kembali menemukan dua bagasi identik dengan bagasi milik PA dan ZI yang diketahui milik YF.