"Dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut yang turut disaksikan pihak Aviation Security dan 'ground handling', yaitu PT Gapura Angkasa," ujarnya.
Dari pemeriksaan bersama, katanya, keempat koper diketahui berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan sembilan bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara.
Baca Juga:
Bakamla RI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 M ke Malaysia
"Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI. Larangan ekspor benih lobster dilakukan guna mendorong budi daya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, termasuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ungkapnya.
Ia menambahkan barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang, pada Kamis, 7 September 2023.
"Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang," kata dia.
Baca Juga:
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 408 Ribu Benih Lobster ke Vietnam
[Redaktur: Amanda Zubehor]