WahanaNews.co.id | Inilah sosok Setiyadji Setyawidjaja, politikus asal Blora, Jawa Tengah, yang berani menggugat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Rp 501 miliar.
Politikus Blora ini menggugat Prabowo setelah diberhentikan sebagai kader Partai Gerindra.
Baca Juga:
Prabowo Bahas Kondisi Gaza dalam Pertemuan dengan Raja Yordania Abdullah II
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora itu pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SElatan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya dia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemberhentiannya.
“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Turki di Kemhan
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra, Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar.
Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar.
Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024. (JP)