WahanaNews.co.id | Kalangan buruh meminta agar tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022 ini bisa dibayarkan 100% oleh pengusaha. Buruh menilai tahun ini ekonomi sudah pulih, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 pun sudah tumbuh positif. Artinya, masa krisis bagi Indonesia sudah lewat, THR pun seharusnya bisa dibayarkan 100% tanpa syarat apapun.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
"Kita minta dibayar 100%, karena sekarang ini ekonomi membaik. Pertumbuhan ekonomi sudah positif 3% lebih. Tidak ada lagi krisis kan artinya. Jadi, THR harus dibayar 100% tanpa syarat apapun," ujar Said Iqbal dilansir detikcom, Senin (14/3/2022).
Dua tahun ini, pembayaran THR memang tidak berjalan normal. Para pengusaha mengeluh dan tak mampu untuk membayar THR di tengah hantaman pandemi Covid-19 ke dunia usaha. Pemerintah pun memberikan berbagai opsi bagi pengusaha untuk tetap membayar THR, mulai dari penundaan membayar ataupun pembayaran THR secara dicicil.
Bicara pemulihan sektor usaha, Said Iqbal sendiri tak menutup mata masih banyak sektor yang belum pulih sepenuhnya. Misalnya saja sektor pariwisata, usaha maskapai hingga perhotelan masih terpuruk akibat Covid-19. Dalam hal ini, bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR dia bilang manajemen wajib membuka dialog kepada para pekerjanya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
"Dengan kondisi ini maka sebaiknya menteri tetap wajibkan bayar penuh 100%. Bagi yang tidak mampu kami terbuka untuk bicara," ungkap Said Iqbal.
Namun, definisi tak mampu membayar THR wajib untuk diperhatikan. Menurut para buruh, perusahaan wajib menunjukkan laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut untuk membuktikan kerugiannya.
"Definisi tidak mampu harus dibuktikan dengan laporan keuangan rugi 2 tahun berturut turut. Kemudian baru dibicarakan dengan pekerjanya," jelas Said Iqbal.
Yang harus digarisbawahi juga adalah THR tetap harus dibayar. Dalam perundingan perusahaan tidak bisa memutuskan untuk sama sekali tidak membayar THR. Namun, THR bisa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"Tapi harus dipastikan juga THR tetap dibayar. Meskipun dicicil atau ditunda, bukan tidak bayar sama sekali," tegas Said Iqbal. [JP]