WahanaNews.co.id | Kapala Desa Hilinakhe, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Rahmat Syukur Zebua diberhentikan sementara oleh Plt Sekda Kota Gunungsitoli Motani Telaumbanua SH yang disampaikan Camat Gunungsitoli Barat pada (18/11/2021).
Merasa tak ada membuat kesalahan, Rahmat Syukur Zebua ini pun heran dan kaget, karena ia merasa tidak pernah membuat kesalahan yang melanggar aturan atau kode etik sebagai kepala desa.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
"Pemberhentian jabatan saya sebagai kepala desa oleh Plt Sekda Kota Gunungsitoli adalah rekomendasi Camat Gunungsitoli Barat, Arianto Zega sama sekali tidak beralasan. Sampai detik ini saya belum diberitahu Camat, apa alasan sesungguhnya pemberhentian (sementara) saya sebagai kepala desa Hilinakhe," ucap Rahmat Zebua kepada WahanaNews.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, bahwa dirinya dituduh tidak menjalankan roda pemerintahan desa sebagaimana mestinya adalah tidak benar.
"Terkait tuduhan itu, dapat saya sampaikan bahwa saya sudah menyampaikan klarifikasi kepada Camat Gunungsitoli Barat, Kepala Dinas PMDK dan Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli," terangnya.
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
Terpisah, salah seorang warga desa Hilinakhe (DZ) kepada WahanaNews mengkonfirmasi bahwa benar kepala desa mereka sudah diberhentikan sementara oleh Plt Sekda Kota Gunungsitoli.
"Kami sebagai masyarakat juga merasa heran dengan tindakan Camat Gunungsitoli Barat yang lebih banyak mencampuri dan intervensi pemerintahan desa. Selama ini pak kades Rahmat Syukur Zebua ini sangat transparan dan tidak mempersulit kami sebagai warga masyarakat Desa Hilinakhe," kata DZ.
Terpisah, saat WahanaNews berusaha mengkonfirmasi Camat Gunungsitoli Barat, ia hanya memberikan jawaban klasik. "Tidak jalannya roda pemerintahan desa dan yang kita lakukan ini sudah sesuai peraturan dan regulasi yang ada," ucap Camat Gunungsitoli Barat melalui pesan whatsapp. (JP)