Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen pada saat melakukan boarding.
Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu Rapid Test Antigen dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghidari keterlambatan naik Kereta Api.
Baca Juga:
Tak Perlu Antigen atau PCR, Covid-19 Kini Bisa Dideteksi Lewat Pernapasan
Terkait operasional Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru, KAI masih menunggu perkembangan regulasi dari pemerintah terkait pengoperasian kereta api dan protokol kesehatan yang harus diterapkan pada periode tersebut.
Joni menegaskan, KAI akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan nantinya.
"Kami berkomitmen untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin di seluruh layanan perkeretaapian. Saat ini, KAI tetap mempersiapkan sarana, prasarana, maupun petugas dalam rangka pelayanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tutup Joni. (JP)
Baca Juga:
PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Pesawat Penuhi Bandara Soetta