WahanaNews.co.id | Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku perjalanan darat selama Nataru harus sudah divaksin lengkap.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur syarat perjalanan darat selama masa libur Nataru.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," ujar Budi Setiyadi, menyadur detikcom.
Dalam SE 109 Tahun 2021 disebutkan, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan berupa kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melakukan perjalanan antarkota dibatasi penumpangnya paling banyak 75% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik. Kendaraan umum juga harus dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 jam.
Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol. Selama libur Nataru, bisa dilakukan penerapan manajemen operasional lalu lintas berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.
Selain pengaturan lalu lintas tersebut, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta manajemen kebutuhan lalu lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah termasuk di kawasan wisata. Kebijakan itu antara lain pengaturan lalu lintas pada suatu ruas jalan dan pengaturan lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika baru dapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Sementara pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Untuk kapal angkutan penyeberangan akan dibatasi kapasitas penumpangnya paling banyak 75% dan menerapkan jaga jarak fisik serta disterilisasi setelah debarkasi dan setiap 24 jam.
Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh serta menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau. (JP)