"Dalam masa transisi dua tahun itu, kami memberikan kesempatan kepada pengendali data untuk menyiapkan hal-hal yang ditentukan, termasuk salah satunya menyiapkan data protection officer," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman berharap persiapan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan akhirnya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelindungan data.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
"UU PDP kami harapkan bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan data serta dapat melindungi data pribadi masyarakat," tutup Usman.[zbr]