WahanaNews.co.id | Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra melaksanakan video conference zoom meeting dengan Kajati Aceh terkait persiapan pengukuhan kampung Restorative Justice di kantor desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam pada Senin (14/03/2022).
Adapun dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Walikota Subulussalam H.Affan Alfian, Kadis DPMK, Camat Simpang Kiri, Kepala Desa Subulussalam Barat, dan Kepala Desa Suka Makmur.
Baca Juga:
Pemkab Padang Pariaman Jalin Kerjasama dengan Kejari Antisipasi Pelanggaran Hukum Pengadaan
"Delapan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan nama-nama desa yang akan menjadi kampung Restorative Justice yang merupakan program Jaksa Agung," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra melalui Plh Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri.
Ia mengatakan adapun 8 Kejaksaan Negeri yang mengikuti video conference zoom meeting persiapan pengukuhan kampung Restorative Justice diantaranya: Kejaksaan Negeri Subulussalam; Kejaksaan Negeri Aceh Singkil; Kejaksaan Negeri Aceh Utara; Kejaksaan Negeri Aceh Timur; Kejaksaan Negeri Bireun; Kejaksaan Negeri Aceh Besar; Kejaksaan Negeri Lhoksumawe; Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam mengajukan 2 Desa untuk program kampung Restorative Justice diantaranya Desa Subulussalam Barat dan Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Baca Juga:
JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Korupsi Dana PNPM Mandiri ke Pengadilan
Pada zoom meeting persiapan pengukuhan kampung Restorative Justice yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh membahas persiapan masing-masing Kejaksaan yang mengajukan nama-nama Desa Kampung yang akan diresmikan pada tanggal 16 Maret 2022 mendatang oleh Jaksa Agung RI. [JP]