WahanaNews.co.id | Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasiobal Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 – 2020 dilaporkan oleh Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu ke Polres Metro Jakarta Timur melalui surat Nomor : 297/DKI/Laporan-TDP/Aliansi/VII/2021.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu tersebut terkait pembelian buku yang melebihi petunjuk teknis (Juknis) iaitu 20% dari pagu anggaran yang diterima.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Dalam LHP BPK Perwakilan Prov DKI Jakarta diketahui, pihak SMAN 89 Jakarta Timur merealisasikan pembelian buku sebesar Rp 231.972.840 dari pagu Rp 804.160.000, sementara berdasarkan juknis penggunaan dana BOS yang diperbolehkan untuk pembelian buku hanya sebesar 20% dari pagu anggaran yang diterima (Rp 160.832.000) sehingga terdapat kelebihan belanja pembelian buku senilai Rp 71.140.840.
Ironisnya, dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMAN 89 yang sudah hampir 1 tahun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur belum diketahui tindak lanjutnya. Hal ini dikatakan Ketua LSM Forgebuki-RI, Timbul Sinaga SE kepada WahanaNews.co, Rabu (11/05).
Lebih lanjut, Timbul mengatakan bahwa, Polri dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur sebagai salah satu institusi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, dituntut berperan aktif dalam menanggulangi masalah tersebut melalui cara-cara yang profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Melalui peran aktif aparat penegak hukum diharapkan, kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di wilayah hukum Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur dapat dicegah dan akan menimbulkan efek jera, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBN tersebut akan rawan penyimpangan.
Dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS pada SMAN 89 Jakarta Timur belum dapat dipastikan kebenarannya, karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah. [JP]