WahanaNews.co.id | Warga Subulussalam melalui kuasa hukumnya meminta agar ketua Pengadilan Negeri Singkil agar memberikan perhatian terkait dengan atas keberatannya saudara MS atas ganti rugi tanah dan rumah miliknya.
Ganti rugi tanah dan rumah tersebut menyusul dengan pengerjaan pembangunan pelebaran jalan Raja Asal (Jalur Dua) tahun 2021 di kampong Subulussalam Utara dan Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, kota Subulussalam.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Diketahui luas tanah milik MS sebanyak 186 meter persegi (M²) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 358.933.757, sehingga MS merasa kurang adil terkait ganti rugi tanah dan rumah tersebut. Melalui kuasanya hukumnya, MS melayangkan surat keberatan yang di tujukan ke pengadilan negeri Singkil pada (7/2/ 2022).
"Dengan surat keberatan ini kami buat dengan sebenarnya dengan harapan mendapat perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang mulia dan kami ucapkan terima kasih," pintanya dengan penuh harapan.
Lebih lanjut MS mengatakan, surat yang di layangkan tersebut sehubungan dengan surat tanggal (15/12/2021) kepada Dinas Pertanahan Kota Subulussalam, perihal permohonan atas harga ganti rugi tanah terkait dengan pembangunan pelebaran jalan Raja Asal (Jalur Dua ) tahun 2021 di kampong Subulussalam Utara dan Kampong Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, kota Subulussalam, Minggu (27/02/2022 ).
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
“Sepeti diketahui, Surat Dinas Pertanahan Kota Subulussalam tanggal 07 Februari 2022 No: 597.035, hal: Pengajuan Keberatan Hasil Penilaian,” ungkapnya.
Maka untuk itu MS melalui penerima kuasanya (Ayah kandung MS-Red) menolak besaran ganti kerugian karena menurutnya tidak wajar yang dilakukan oleh penilaian KJPP Iwan Bachrom dan Rekan (tim) karena perbedaan harga dengan tetangga.
Ia mengatakan adapun besar ganti kerugian yang kami pertimbangkan sesuai dengan permohonan kami tanggal 15 Desember 2021 (terlampir).
“Dengan surat keberatan ini kami buat dengan sebenarnya dengan harapan mendapat perhatian dari Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang Mulia dan kami ucapkan terima kasih,” tuturnya. [JP]