WahanaNews.co.id | Presiden Joko Widodo akhirnya merestui masyarakat untuk melakukan mudik tahun 2022. Tidak ada lagi penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik seperti yang dilakukan tahun 2021.
Meski begitu, para pemudik diminta untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
"Tidak ada penyekatan oleh unsur keamanan oleh Polri tetapi secara random sampling ada pos pelayanan untuk mengecek status Peduli Lindungi, kalau sudah booster kan terlihat," ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom, Kamis (31/3/2022).
Menurut Suharyanto, nantinya ada beberapa titik yang sudah disediakan untuk disiapkan untuk melakukan pengecekan secara acak itu. Kemudian ada juga sejumlah tempat yang disediakan untuk sarana vaksinasi.
Adapun para pemudik harus memenuhi persyaratan berupa melakukan vaksin booster. Bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster maka tak perlu lagi menunjukan hasil tes negatif Covid-19.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Namun bagi pemudik yang baru dua kali melakukan vaksin kedua maka akan diminta untuk menunjukan hasil Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi pemudik yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menunjukan hasil tes PCR 3x24 jam. Bagi anak-anak berusia 6-17 tahun tidak diperlukan testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua.
Kemudian bagi anak berusia di bawah 6 tahun juga tidak diperlukan testing melainkan didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.