WahanaNews.co.id | Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan eksekusi pencabutan 2.078 Izin Usaha Penambangan (IUP) akan dilakukan Senin, 10 Janurari 2022.
"Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Saya Koordinasi sama Kementerian ESDM. Tahapannya bulan ini lah, kita mulai start hari senin. Selesainya kita targetkan di bulan-bukan ini semua selesai," kataya di Kantor Kementerian Investasi/BKPM seperti dilansir detikcom, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga:
Menteri Bahlil Adukan Tempo ke Dewan Pers Terkait Tuduhan Permainan Izin Tambang
Bahlil mengungkap perusahaan tambang yang dikaji dalam pencabutan izin ini totalnya ada 2.343. Tahap pertama baru 2.078 yang ditetapkan dicabut izinnya. Sementara 265 lainnya masih masih dalam tahap peninjauan.
"2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078. Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan," tambahnya.
Rincian masalah yang mendasari 2.078 izin usaha pertambangan dicabut, salah satunya sudah diberikan izin usaha bertahun - tahun tetapi tidak berjalan. Kemudian, perusahaan yang diberikan izin usaha itu namanya tidak jelas.
Baca Juga:
Soal Kembalinya TikTok ke RI, Ini Kata Menteri Bahlil
"Pertama, izin sudah dikasih nggak jalan-jala untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu. Kedua Dia sudah punya izin tidak mengajukan rencananya. Ada apa dibalik itu?" imbuhnya. [JP]