WAHANANEWS.CO.ID - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 untuk memeriksa Tamsil Linrung.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menanggapi pernyataan La Nyalla Mattalitti dalam podcast Madilog.
Baca Juga:
Dalami Fee Paulus Tannos ke Anggota DPR, KPK Periksa Andi Narogong
"Kami meminta BNPT dan Densus 88 untuk memeriksa Tamsil Linrung terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan terorisme di Filipina. Hal ini penting agar masyarakat Indonesia tidak merasa was-was. Bagaimana mungkin Wakil Ketua DPD RI terlibat dalam dugaan terorisme? Informasi ini harus ditelusuri secara mendalam," ujar aktivis yang akrab disapa Jojo.
Sebelumnya, dalam podcast tersebut, La Nyalla menyebut nama Tamsil Linrung saat membahas kasus penangkapan di Filipina.
"Yang ditangkap di Filipina itu siapa namanya? (Tamsil Linrung)," ungkap La Nyalla, membongkar jejak politikus tersebut.
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
Tamsil Linrung merupakan Wakil Ketua DPD RI periode 2024-2029. Namanya pernah dikaitkan dengan beberapa kasus hukum, termasuk dugaan keterlibatan dalam terorisme dan korupsi proyek e-KTP. Berikut penjelasan terkait kasus-kasus tersebut:
1. Dugaan Keterkaitan dengan Terorisme
Pada Maret 2002, Tamsil Linrung ditangkap di Filipina bersama dua warga Indonesia lainnya, Agus Dwikarna dan Abdul Jamal Balfas, atas tuduhan kepemilikan bahan peledak di Bandara Ninoy Aquino, Manila. Kejadian ini berlangsung di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap terorisme pasca-serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Tamsil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti dimasukkan secara paksa ke dalam tasnya. Setelah ditahan selama 36 hari, ia dibebaskan pada Oktober 2002 tanpa dakwaan resmi. Agus Dwikarna dijatuhi hukuman 17 tahun penjara atas keterkaitannya dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), sementara Tamsil dan Abdul Jamal dibebaskan.
2. Dugaan Korupsi e-KTP
Dalam skandal korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun, Tamsil Linrung disebut dalam dakwaan sebagai penerima aliran dana suap. Saat proyek ini dibahas (2009-2011), ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PKS.
Nama Tamsil disebut dalam dakwaan jaksa pada sidang kasus e-KTP pada 9 Maret 2017. Ia diduga menerima US$700 ribu dari Andi Agustinus (Andi Narogong) serta US$500 ribu melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Namun, hingga Maret 2025, KPK tidak pernah menetapkannya sebagai tersangka meskipun telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Kesimpulan
Terorisme: Tidak ada bukti yang menyatakan Tamsil Linrung terlibat aksi terorisme. Ia dibebaskan tanpa dakwaan formal.
Korupsi e-KTP: Namanya disebut dalam dakwaan dan keterangan saksi, tetapi KPK tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.
KAMAKSI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dugaan keterlibatan Tamsil Linrung dalam kasus terorisme dan korupsi e-KTP hingga tuntas.
"Fiat Justitia Ruat Caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh," tutup aktivis KAMAKSI.
[Redaktur: Amanda Zubehor]