Berdasarkan pelanggaran itu, sejumlah kalangan masyarakat mendesak agar Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta Selatan supaya bangunan cluster tersebut ditindak ulang berupa sp4, segel, SPB dan REKOMTEK terhadap 6 cluster yang sudah berdiri apabila Kasektor Citata Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin Citata Jakarta tidak memberikan sanksi terhadap semua cluster tersebut patut diduga pemilik telah berkoordinasi atau berkorporasi dengan pejabat terkait.
Berdasarkan pelanggaran 19 cluster di jalan Nuri akan berdampak terhadap rusak nya rata ruang dan juga berdampak terhadap berkurang nya pemasukan pendapatan asli daerah provinsi DKI Jakarta
Baca Juga:
Polisi: Sifat Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Jauh dari Tempramental
Sejumlah kalangan mendesak gubernur DKI Anis Baswedan, agar mengevaluasi kinerja kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan dan Kasatpol PP Jakarta Selatan. Bersambung. (JP)