WahanaNews.co.id | Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota ADM Jakarta Timur, Widodo ogah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap bangunan rumah tinggal 3 lantai di Jl. Abadi No 19, Rt 014, Rw 06, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur, bangunan tersebut berdiri dalam Zonasi R5, dengan KDB 60 persen, Tipe Koppel.
Penyelenggaraan bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan diantaranya, luas bangunan 90 % dari luas lahan, melanggar GSJ 6 meter dan GSB 6 meter serta pelanggaran jarak bebas depan dan belakang.
Informasi yang beredar menyebutkan, petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit telah melaporkan pelanggaran tersebut kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo, namun tidak mau menerbitkan Surat Peringatan (SP) sehingga menimbulkan pertanyaan publik, Ada Apa?.
Aktivis Anti Korupsi Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mendesak Polri dalam hal ini Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan tindak pelanggaran penyelenggaraan bangunan rumah tinggal 3 lantai di Jl. Abadi No 19, Rt 014, Rw 06, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit tersebut.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Polres Metro Jakarta Timur berwenang untuk memanggil pemilik bangunan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Kasatlak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Duren Sawit untuk dimintai keterangan.
Penyelidikan pelanggaran oleh Polri diatur didalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BAB XX Pasal 665 ayat (1) dinyatakan, selain pejabat penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang.
Patut diduga Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur, Widodo telah menerima hadiah atau janji dari pemilik bangunan untuk melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Plt Kasatlak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit, Agus saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (21/01) tidak bersedia menjawab. [JP]