WahanaNews.co.id | Hingga pertengahan Desember 2021 Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Lamongan mencatat ada 2.911 perkara perceraian atau naik 150 kasus dari tahun 2020. Angka itu mengalami kenaikan jika dibanding tahun sebelumnya.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir SAg MSi mencatat ada 2.911 perkara perceraian. Selisih 150 lebih untuk beban perkaranya.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Mukomuko Periksa Pokja Proyek Gedung PA dalam Kasus Korupsi
"Selisihnya 150 lebih banyak tahun ini," kata Mazir melansir detikcom, Rabu (22/12/2021).
Mazir mengatakan tahun ini angka perceraian di Lamongan didominasi perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat yaitu sebanyak 2.102 perkara. Sementara, pengajuan laki-laki atau cerai talak hanya 809 perkara.
"Beban perkara perceraian yang masuk tahun ini didominasi oleh perempuan atau cerai gugat sebanyak 2102 perkara sementara pengajuan oleh laki-laki atau cerai talak hanya 809 perkara," ujarnya.
Baca Juga:
Hari Jadi ke 35, Pengadilan Agama Simalungun Gelar Syukuran
Data tersebut, lanjut Mazir, belum menjadi data final untuk tahun 2021. Pasalnya, PA Lamongan akan tetap menerima perkara hingga 31 Desember 2021. Untuk rentang usia yang mengajukan gugatan, Mazir menyebut kebanyakan berkisar antara 30-40 tahun.
"Paling banyak yang mengajukan perceraian di tahun ini adalah pasangan yang berusia 30-40 tahun, itu masih usia produktif," jelasnya.
Terkait penyebab terbesar perceraian di Lamongan, Mazir menyebut jika penyebab terbesar adalah faktor ekonomi sebesar 40 persen. Penyebab lainnya, imbuh Mazir, adalah faktor perselingkuhan yang mencapai 25 persen.