WahanaNews.co.id | Kementerian Komunikasi dan Informatika secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Pria Texas Raup Rp29 Miliar dari Insider Trading, Tertangkap Setelah Dengar Percakapan Istri
Kementerian Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.
Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Di saat bersamaan, kami mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.
Mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Investasi Ilegal di RI Periode Tahun 2022 Capai Rp35 Triliun
Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dikatakan Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam Siaran Pers No.58/HM/KOMINFO/02/2022, Selasa 22 Februari 2022. [JP]