Perpres tersebut diterjemahkan ke dalam 48 aturan turunan dan beberapa aturan sedang disusun seperti National Determined Contribution (NDC) per sektor, Carbon Economic Value, dan Pajak Karbon.
“Kementerian BUMN telah berkomitmen untuk memulai dekarbonisasi dan secara aktif memimpin agenda dekarbonisasi dengan 3 pilar inisiatif, reduce end-to-end emission, build adjacent businesses, dan explore step-out opportunities,” ujar Pahala.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Menurut Pahala, inisiatif ini memiliki target agresif yakni mengurangi sekitar 85 juta ton CO2e/Tahun atau berkontribusi sebesar 10% pada National Determined Contribution di tahun 2030.
“Penerapan teknologi CCUS dapat meningkatkan produksi minyak dan gas sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan,” imbuh Pahala.
Teknologi CCUS, sambung Pahala, memungkinkan kilang Pertamina untuk membuat CO2 yang tersedia baik untuk penyimpanan (CCS) atau penggunaan (CCU) dan mengintegrasikan sektor ini ke dalam ekonomi sirkular.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) merupakan salah satu inisiatif untuk mengurangi emisi karbon dari fasilitas kilang Pertamina sekaligus menjadi solusi peningkatan produksi migas di era transisi energi.
"Saat ini transisi energi merupakan isu prioritas. Pertamina telah memainkan peran penting dalam memimpin transisi industri energi Indonesia," ujar Nicke.
Pertamina, imbuh Nicke menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30% dan meningkatkan bauran energi terbarukan dari 9,2 persen pada 2019 menjadi 17,7 persen pada 2030.