WahanaNews.co.id | Sejumlah Aktivis Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan gerobak dorong pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh pada situs lpse.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 memberikan bantuan sarana usaha bagi usaha mikro berupa gerobak dorong untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 133, 248 miliar.
Baca Juga:
Kolaborasi Kemendag, Disdag Sumsel, YLKI Edukasi Hak Konsumen Bagi Usaha
Bantuannya sarana perdagangan berupa gerobak diberikan kepada pedagang-pedagang kaki lima yang selama ini berjualan, tetapi belum memiliki peralatan yang baik.
Dari dokumen lpse.kemendag.go.id diketahui bahwa, tahun 2014 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri melaksanakan tender pengadaan bantuan sarana usaha bagi usaha mikro, nilai HPS Rp 19.402.947.000 pemenang lelang PT. Triofa Perkasa dengan harga penawaran Rp 19.310.559.000 (99,52%) dari nilai HPS.
Tahun 2015, Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri melaksanakan tender pengadaan bantuan sarana usaha gerobag dagang, nilai HPS Rp 10.086.200.000, pemenang lelang PT. Famili Sejahtera Abadi dengan harga penawaran Rp 10.036.840.000 (99,50%) dari nilai HPS.
Baca Juga:
Kemendag Bakal Genjot Ekspor ke Amerika Selatan
Pada tahun 2016 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri kembali melaksanakan pengadaan bantuan sarana usaha gerobag dagang, nilai HPS Rp 11.961.026.000, pemenang lelang PT. Genta Mulia Yordan dengan harga penawaran Rp 11.380.149.000 (95,14%) dari nilai HPS.
Sementara tahun 2017, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2000 unit, nilai HPS Rp 16.995.907.500, pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 16.148.000.000 (95,01%) dari nilai HPS (Rp 7.266.600/unit)
Sedangkan tahun 2018 Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 7.200 gerobak dagang, nilai HPS Rp 54.089.640.000, pemenang lelang PT. Piramida Dimensi Milena dengan harga penawaran Rp 49.698.000.000 (91,88%) dari nilai HPS (Rp 6.212.250/unit)
Dari data pengumuman pemenang lelang diketahui PT Piramida Dimensi Milena dalam kurun waktu 1 tahun berpindah alamat dari sebelumnya (2017) di Jl. Raya Pondok Kelapa Blok R 1, No 10, Rt 001/014, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara tahun 2018 beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A-10, No 11, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Berdasarkan data harga pasar gerobak dagang yang diperoleh dari beberapa situs online penyedia gerobak dagang antara Rp 3 - 3,5 juta per unit dan jika mengacu pada harga satuan yang ditetapkan oleh PPK Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Rp 6 Jt-Rp 7 jt per unit, maka hampir dapat dipastikan telah terjadi dugaan mark-up besar-besaran yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Harga Pasar melalui Online : Gerobak Dorong Aluminium - Merah Muda Rp 3.100.000, dengan spesifikasi: meja keramik, 2 susun rack kaca 5 mm, 2 buah pintu dilengkapi kunci. 1 buah laci dilengkapi kunci-dinding aluminium composite panel (ACP), sepasang roda dorong 17 inchi
dan rodo bantu, Dimensi, P 125 cm, L 55 cm, T 175 cm.
Oleh sebab itu, sejumlah Aktivis Anti Korupsi dan Elemen Masyarakat mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani melakukan penyelidikan dengan memanggil para oknum yang terlibat dalam pengadaan gerobak dagang tersebut untuk dimintai keterangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Indra Putu Wijaya saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp Selasa (10/05) tidak bersedia menjawab. [JP]