WahanaNews.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK meminta agar berita online (WahanaNews.co) melampirkan data dokumen pendukung terkait berita dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantargebang tahun 2021.
Permintaan tersebut diterima melalui pesan whatsapp Senin (22/11) setelah berita dengan berjudul KPK Didesak Berani Periksa Kadis Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta diteruskan ke nomor pengaduan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca Juga:
PLN Bekasi Fasilitasi Energize Perubahan Daya Pabrik Safety Shoes di Bantargebang
“Informasi berupa berita online belum dapat kami tindaklanjuti jika Saudara belum melampirkan data/dokumen pendukung terkait informasi tsb”.
Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat yang kritis terhadap kasus dugaan korupsi di DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta, Asep Kuswanto terkait dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantargebang tahun 2021.
Penyebabnya, Asep Kuswanto sebelumnya adalah Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dianggap bertanggungjawab terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantargebang tersebut.
Baca Juga:
Polisi Cari Sosok 'W' Wanita Pemicu Pembunuhan Anggota TNI Praka Supriyadi
Proyek sepanjang 1025 m dan lebar 7 m (luas 7.175 m2) yang menghabiskan anggaran senilai Rp 9.197.995.200,00 dikerjakan oleh PT. Tamado Konstruksindo Selaras dengan Nomor SPK 7093/-076.55, tanggal 14 Juli 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari.
Namun dalam spesifikasi teknis terdapat volume material melebihi kebutuhan pekerjaan jalan beton dengan panjang 1025 meter dan lebar 7 meter seperti, lantai kerja jalan beton K-100, pekerjaan wiremesh M10 dan pekerjaan ready mix FS 45 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam spesifikasi teknis untuk pekerjaan jalan beton, pekerjaan lantai kerja jalan beton K-100, 1=10 cm, volume 870,91 Kg, pemasangan besi slab wiremesh M10, volume 71.668,71 Kg, pekerjaan ready mix FS 45, volume 2.145,75, sementara pekerjaan jalan beton seluas 7.175 m2.
Kelebihan kebutuhan, Pekerjaan Lantai Kerja Beton K-100, tebal 10 cm = 153,41 m3 dengan rincian luas jalan 7.175 x 0,10 = 717,5 m3 (870,91 – 717,5), Wiremensh M10 = 10.609,46 dengan rincian, wiremesh M10 96,54 Kg/Lembar = 8,51 Kg/meter (8,51 Kg x 7.175 = 61.059,25 Kg), Ready Mix FS 45 = 351,75 m3, dengan rincian 7.175 x 0,25 cm = 1.793,75 m3 (2.145,72 - 1.793,75).
Selain itu, pekerjaan persiapan badan jalan juga diduga berpotensi untuk dikorupsi seperti, Galian dan Perapihan Sampah 8.133,11 m3, Timbunan Tanah Merah 1.647,76 m3, Timbunan Macadam 3.126,72 dan Timbunan Limestone 1.697,80 m3.
Penyusunan volume bahan material pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 yang menyatakan, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. Akuntabel.
Untuk menimbulkan efek jera, KPK diminta berani melakukan penyelidikan dengan memeriksa baik pejabat Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta dan pihak swasta yang berhubungan langsung dengan penyusunan spesifikasi teknis tersebut.
Asep Kuswanto yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta beberapa kali dimintai tanggapan melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab, bahkan sampai berita ini ditayangkan Asep Kuswanto lebih memilih bungkam. (JP)