WahanaNews.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini yang membuat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM hari ini, Senin (27/3).
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
"Tersangkanya 10," ujarnya dilansir CNNIndonesia, Senin (27/3).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan menginformasikan detail tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Ia hanya memastikan kasus ini terkait dengan pemotongan tukin.
"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait pemotongan tukin. Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan keuangan negara. Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ucap Ali.
"Itu semua kami masih dalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," sambungnya.