WahanaNews.co.id | Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepala daerah merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Buruh meminta para kepala daerah mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya tak mempersoalkan UMP di luar DKI Jakarta. Pihaknya menitikberatkan kepada UMK agar direvisi oleh Gubernur di masing-masing provinsi.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus diatas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir detikcom, Sabtu (18/12/2021).
Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, dimana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Lalu Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5%.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," jelasnya.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Dia mengapresiasi Anies yang dianggap telah meletakkan hukum di atas kepentingan politik. Menurutnya itu sebuah keberanian yang patut diapresiasi.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat," tambah Said. (JP)