WahanaNews.co.id | Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat secara resmi menguatkan dukungan Demokrat bagi Anies Baswedan sebagai calon presiden Pilpres 2024.
Ketetapan Majelis Tinggi Demokrat mendukung Anies ini diambil dalam rapat Majelis Tinggi Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu malam (1/3).
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
"Pertemuan Majelis Tinggi Partai jadi ketetapan hukum Partai Demokrat sesuai diatur dalam AD/ART tahun 2020 kewenangan Majelis Tinggi Partai Demokrat adalah menentukan koalisi dalam pemilu dan tentukan capres dan cawapres," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3).
AHY menjelaskan bahwa rapat majelis tinggi Demokrat semalam digelar selama lima jam. Ia mengatakan rapat itu juga menegaskan sikap Demokrat tetap berada dalam garis perubahan dan perbaikan.
"Keputusan kami hadirkan dalam rapat tadi malam dimanifestasikan dalam pertemuan tadi di hadapan pak Anies, harapan aspirasi dan makin kuatkan tekad bapak Anies untuk terus berjuang dan makin kuat dan makin memiliki keyakinan beliau tak sendirian. Ada kami Partai Demokrat dari pusat dan daerah," kata dia.
Baca Juga:
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo-Gibran, tetapi Rakyat Lebih Percaya Mereka
AHY menegaskan ketetapan Majelis Tinggi Demokrat ini ketetapan hukum yang menguatkan dukungan Partai Demokrat pada Anies yang sudah dideklarasikan pada 26 Januari lalu.
"Tentu juga dalam satu paket kami serahkan kepada beliau menentukan pasangannya. Yang memiliki sejumlah kriteria meningkatkan kemenangan dan kesamaan dalam visi perubahan," kata AHY.
Pembacaan ketetapan Majelis Tinggi Partai Demokrat dihadiri langsung oleh Anies. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tiba di Kantor Demokrat sekitar pukul 10.10 WIB.
Demokrat tidak bisa melenggang sendirian mengusung Anies sebagai calon presiden di Pilpres 2024 lantaran terhalang syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).
Sementara aturan pemilu mensyaratkan partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Untuk menyiasati aturan ambang batas presiden itu Demokrat belakangan ini berkoalisi dengan NasDem dan PKS.[zbr/CNN]