WahanaNews.co.id | Larangan ekspor CPO cs ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri dan mengembalikan harga ke level normal.
Dengan terbitnya aturan ini, Malaysia sebagai pemroduksi minyak sawit terbesar kedua setelah Indonesia jelas diuntungkan.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Negara importir yang sebelumnya berlangganan sawit dari Indonesia kabarnya mulai mengalihkan permintaannya ke Malaysia.
Terkait hal ini, Negeri Jiran sangat optimis jika negaranya mampu memenuhi kebutuhan minyak sawit global yang pasokannya makin terbatas.
Dibukanya kembali perbatasan dan mulai berdatangannya buruh dari luar Malaysia dipercaya mampu membantu produksi minyak sawit di Malaysia.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Namun banyak ahli meragukan kemampuan Malaysia untuk menutupi kekosongan suplai minyak sawit global yang ditinggalkan Indonesia. Sebab, sepertiga dari pasokan sawit global berasal dari Indonesia.
Melansir detikcom Sabtu (30/4/2022), Menteri Industri Perkebunan dan Komoditas Malaysia (MPIC) Datuk Zuraida Kamarudin berujar industri lokal bakal tancap gas menggenjot produksi minyak sawit. Dalam pertemuan Post-pandemic Education Seminar Contribution dari Yayasan Margma yang berkolaborasi dengan MPIC, Zuraida menjelaskan pihaknya akan melanjutkan produksi minyak sawit biodiesel B20.
"Kementerian juga telah melanjutkan produksi minyak sawit biodiesel B20 meski konsentrasi utamanya bukan terletak pada hal tersebut. Sekarang kita akan mendistribusikan itu (adopsi biodiesel)," kata Zuraida.
Dalam perkembangannya, Zuraida akan bertemu dengan perwakilan Uni Eropa tanggal 8 Mei mendatang terkait isu buruh dan juga minyak sawit.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengumumkan larangan ekspor minyak sawit mulai 28 April 2022 untuk mengembalikan stabilitas nasional. Produk yang dilarang untuk diekspor antara lain crude palm oil (CPO), RBD Palm Olein, RPO, POME dan Used Cooking Oil.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. [JP]