WahanaNews.co.id | Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II telah berjalan sejak awal tahun 2022. Sampai 22 Januari, program ini telah mengungkap harta tersembunyi sebesar Rp 5,24 triliun.
Melansir detikcom, Senin (24/1/2022), sudah ada 6.821 wajib pajak yang mengikuti program ini. Dari jumlah itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 7.434 surat keterangan.
Baca Juga:
Kerjasama PT Tirta Asasta - Pemerintah Kota Depok Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir Kabupaten Sukabumi
Dari ribuan wajib pajak yang ikut program tax amnesty jilid II, sampai saat ini pemerintah berhasil mengantongi Rp 570,54 miliar lewat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 4,37 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp 549,02 miliar dan harta Rp 330 miliar diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Untuk diketahui bersama, kebijakan tax amnesty jilid II hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga:
Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Usai Cabut Kesepakatan Damai
Pendaftaran cukup dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id/pps. Layanan dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. [JP]