WahanaNews.co.id | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari dengan catatan persyaratannya lengkap.
"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari, saya ulangi paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam konferensi pers, dilansir detikcom Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Ketentuan yang baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Selain itu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim meski ada tunggakan iuran JHT. Menurut Ida, tunggakan iuran wajib itu akan ditagih BPJS Ketenagakerjaan ke pengusaha.
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," ujarnya.
Baca Juga:
Sempat Tuding Terjadi Penyimpangan Dana JHT Rp350 T, Said Iqbal Minta Maaf
Sebagai tambahan, Ida mengatakan, ada ketentuan baru untuk klaim JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Serta, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah (BBU). [JP]