WahanaNews.co.id | PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar bukan lagi harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar US$ 70 per ton. Hal itu dikatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).
Luhut menjelaskan pemerintah akan membentuk badan layanan umum (BLU) untuk mengatur subsidi pembelian batu bara. Nantinya BLU ini akan berperan mengumpulkan iuran dari para perusahaan batubara.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Nantinya, iuran ini akan digunakan untuk menambal selisih harga pasar dengan harga batubara yang sesuai dengan aturan DMO. PLN akan mendapatkan kompensasi dari pembelian batu bara di atas harga US$ 70 per ton.
"Nanti dibentuk BLU, BLU ini akan bayar ke PLN. Jadi PLN membeli secara market price. Jadi selisih harga basisnya US$ 70 itu akan dilihat berapa dolar selisihnya, itu yang akan masuk ke BLU dari (iuran) perusahaan batu bara," ujar Luhut.
Dengan skema seperti ini skema subsidi bagi PLN untuk membeli batu bara masih ada, namun harga pasar tak terganggu.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
"Jadi semua perusahaan batu bara punya kewajiban sama untuk subsidi tadi. Tidak ada lagi mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan BLU dengan Kementerian Keuangan, termasuk berapa besaran iuran yang akan dipungut. Targetnya dua bulan akan selesai.
"Itu disiapin sekarang, satu dua bulan ini akan selesai. Wamenkeu dengan tim sedang siapkan," kata Luhut.
Luhut pun menegaskan skema seperti ini tidak akan berimbas banyak kepada harga listrik. "Nggak ada urusan, jadi bagus, efisien, terbuka," pungkasnya. [JP]