WahanaNews.co.id | Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Mensos menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulas yang ada.
Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.
Baca Juga:
Kemensos RI Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Bandang di Samosir
“Kalau di perpres yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan. Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia,” kata Mensos di Malang (13/03).
Untuk mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.
Mensos menyatakan, tujuan penerbitan juknis tersebut untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Bansos Untuk Warga Terdampak Gagal Panen di Papua Terus Berlanjut
“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” katanya. Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Mensos mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik. Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat.
Untuk itu, Mensos Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako. Penerima bantuan selayaknya mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.