Atas arahan Mensos, mereka akan dijemput dan diberikan pendampingan oleh tim Kemensos. Mereka juga akan mendapatkan layanan dasar sementara di Sentra Mulya Jaya, milik Kemensos. Untuk PMI yang bermasalah, Kemensos di antaranya akan membantu seperti membayar denda dari setiap PMI yang tidak memiliki iqomah (identitas kependudukan sementara).
Selanjutnya bila masalah hukum mereka sudah selesai, akan difasilitasi kepulangannya ke tanah air.
Baca Juga:
1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus karena Diduga Terlibat Judi Online
Tim Kemensos juga melakukan asesmen terhadap kebutuhan dan kemampuan PMI terutama setelah mereka kembali ke tanah air. Kemensos akan melakukan pendampingan dan bantuan sehingga mereka dapat hidup mandiri. [JP]