Analog Switch Off (ASO) untuk tahap pertama sejatinya dilakukan di 166 Kabupaten/Kota yang paling lambat dilakukan 30 April. Tetapi, pelaksanaannya diimplementasikan di delapan kabupaten/Kota.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, disebutkan ASO Tahap 1 paling lambat 30 April.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Kominfo beralasan suntik mati TV analog baru di delapan/kota ini, karena wilayah ini yang sudah 100% penerimaan set top box gratis TV digital dibandingkan wilayah lainnya. [JP]