WahanaNews.co.id | Humas Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Sukahata Wakano mengatakan, 266 remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah di kantor. Penyebabnya, karena sudah hamil duluan.
Untuk diketahui, data dispensasi nikah tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini untuk Kurangi Dampak Buruk
"Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak," tutur Sukahata melansir detikcom, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, biasanya lulus SMA bisa langsung menikah. Sekarang sudah tidak bisa. Usia 18 tahun harus mengajukan permohonan menikah baik ke KUA maupun PA.
"Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada," imbuhnya.
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
Langkah dispensasi nikah ini, lanjut Sukahata, ketika pihak wanita sudah hamil, pihak laki-laki mengaku dan untuk menyelamatkan bayi. Menurutnya, saat itu negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi nikah.
"Dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah," paparnya.
Sementara selama ini, perkara yang paling banyak ditemui berada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya, karena kurangnya pengawasan dari orang tua.