WahanaNews.co.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) tahun 2022 yang mencatat aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun, meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 15,87 persen lebih tinggi dari tahun 2021.
“ Tema LPKSI tahun 2022 ini merupakan wujud komitmen kuat OJK dalam mendorong ketahanan serta memajukan industri keuangan syariah di Indonesia pada masa pemulihan pascapandemi COVID-19,” kata OJK dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (30/06/23).
Baca Juga:
Karier Impian Menanti! OJK Buka Lowongan untuk Lulusan D3 hingga S3
Tema yang diangkat dalam laporan tersebut adalah “Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Digitalisasi untuk Penguatan Keuangan Syariah dalam Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional”.
Dalam penyusunan LPKSI 2022, OJK disebut menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam menyajikan potret industri keuangan syariah di tengah kondisi ekonomi yang beranjak pulih seiring aktivitas masyarakat yang mulai kembali normal.
Sepanjang tahun 2022, ekonomi Indonesia dinyatakan terpantau resilien di tengah keberlanjutan pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 5,3 persen.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Dorong Kolaborasi Kemenkeu-OJK untuk Memajukan Indonesia
Selain itu, ekonomi Indonesia turut didorong kinerja ekspor yang positif dan neraca perdagangan Indonesia yang mencatatkan net surplus pada tahun lalu seiring dengan kenaikan harga komoditas global, termasuk pada komoditas ekspor utama Indonesia yaitu batu bara.
“Dari sisi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, telah membuktikan resiliensinya pada strategi adaptasi yang mampu membawa optimisme dalam melewati masa pandemi,” ucap OJK.
Selama tahun 2022, aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.375,84 triliun, meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp2.050,44 triliun atau tumbuh 15,87 persen lebih tinggi dari tahun 2021 yang sebesar 13,82 persen year on year (yoy).
Pasar modal syariah yang memiliki porsi terbesar aset keuangan syariah dengan persentase 60,08 persen mengalami pertumbuhan dengan laju 15,51 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dari tahun 2021 sebesar 14,83 persen (yoy).
Kemudian juga perbankan syariah dengan pangsa pasar 33,77 persen dari keuangan syariah berakselerasi sebesar 15,63 persen (yoy) dibanding tahun 2021 sebesar 13,94 persen (yoy). Selanjutnya, IKNB Syariah yang memiliki porsi sebesar 6,15 persen dari total aset keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, yakni 20,88 persen (yoy) dibanding tahun 2021 sebesar 3,90 persen (yoy).
“Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia semakin diperhitungkan di dunia internasional. Di tengah masa pemulihan pascapandemi, Indonesia mampu mempertahankan peringkat ke-3 dalam Islamic Finance Development Indicator 2022, (yang berarti) menjadi salah satu negara terbaik dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan syariah,” ungkap OJK.
Lebih lanjut, arah pengembangan sektor keuangan syariah secara umum telah terangkum dalam sejumlah peta jalan.
Mulai dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS (RBPR-S) 2021-2025, serta Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 (RPMS) bagi sektor pasar modal yang merupakan terjemahan lebih detail dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.
“OJK mengharapkan laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat luas sekaligus meningkatkan semangat kolaborasi seluruh pihak dalam mendorong pemberdayaan ekosistem ekonomi syariah dan memperkuat keuangan syariah dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.” catat OJK.[zbr]