WahanaNews.co.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memerangi praktik rentenir yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mencatat, realisasi program K/PMR mencapai Rp1,25 triliun hingga kuartal III-2021. Meski begitu, dia tidak menyebut berapa total nilai pagu yang disediakan program kredit untuk melawan rentenir tersebut.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
"Nilai kredit pembiayaan lawan rentenir itu menjangkau 131.000 debitur," ungkapnya dalam acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa di Bandung, Sabtu (4/12).
Tirta berharap, melalui pemberian program kredit itu bisa membantu banyak masyarakat maupun pelaku UMKM terhindar dari jerat rentenir. Menyusul, adanya penawaran bunga yang lebih murah dan aman.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianti Puji Rahayu mengatakan, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir adalah kredit yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMK dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Sehingga dapat mengurangi Ketergantungan/ pengaruh entitas kredit informal/ilegal yang kerap merugikan pelaku UMK domestik dengan bunga pinjaman yang tinggi.
"Generic Model Skema K/PMR ini sekali lagi menjadi solusi bagi pelaku UMK yang membutuhkan kredit/pembiayaan yang lebih baik. Ini juga untuk mencegah praktik rentenir atau lintah darat yang kerap merugikan mereka," jelasnya dalam webinar bertajuk Menyambut Hari Indonesia Menabung Nasional 2020 di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurutnya setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai OJK melalui peluncuran Generic Model Skema K/PMR ini. Pertama, mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas ilegal.
Lalu, mendorong peran dan fungsi TPKAD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui pemberian kredit/pembiayaan dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Ketiga, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMK terkait produk layanan keuangan khususnya produk kredit/pembiayaan.
Namun, saat ini baru ada 27.890 debitur yang telah memanfaatkan layanan kredit/pembiayaan yang ramah bagi pelaku UMK ini. Tercatat anggaran yang telah disalurkan OJK mencapai Rp 140,9 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong TPAKD di seluruh wilayah Indonesia agar mengimplementasikan skema K/PMR. Demi membantu kemudahan pelaku UMK dalam mengakses kebutuhan modal kerja dan menghindarkannya dari jerat lintah darat. (JP)